Paham HAKI
Sabtu kemarin belajar lagi tentang copyright bareng KIMS. Kalau dulu cuma tau kode simbol ⓒ untuk copyright (hak cipta), ™ untuk trademark (merek dagang), dan Ⓡ untuk registered trademark (merek terdaftar), setelah ikut materi kemarin jadi tau lebih banyak simbol tentang Hak Cipta ini khususnya untuk karya kreatif (Creative Common) digital.
HAKI sendiri ternyata sudah diatur dalam UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU no.15 Tahun 2001 yang melindungi hak merk di Indonesia.
gambar 1. HAKI
Setiap Karya yang hadir melewati proses panjang yang harus dihargai. Bahkan untuk menggunakan karya yang kita temukan di google pun, harus dicantumkan sumbernya. Maka pengurusan lisensi adalah salah satu jalan keluar agar para pencetus ide kreatif dan karya yang muncul, baik secara digital maupun tidak, dapat dilindungi HAKInya (Hak atas Kekayaan Intelektual).
gambar 2. Jenis Lisensi Creative Commons
Yuk kita mulai jadi orang yang beradab dengan menghargai hasil karya orang lain. Kita harus selalu memperhatikan simbol-simbol "Creative Common" dan jangan lupa cantumkan sumber atau nama penciptanya untuk setiap karya digital yang kita comot, reshare, atau modifikasi ya....
Sumber:
1. Materi Ibu Paham HAKI oleh Kak Anggi @rumahmainstream
Presentation design: Canva
Komentar
Posting Komentar